News  

Celios Nilai Pengangkatan Mentan Amran Sulaiman Jadi Kepala Bapanas Langgar UU

CENTER of Economic and Law Studies (Celios) menilai pengangkatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas melanggar Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Pemerintah saat ini tidak menganggap undang-undang dengan melanggar lagi dan lagi,” Kata Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, melalui pesan singkat, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dia mengatakan pengangkatan Amran menyalahi Pasal 32 undang-undang tersebut. Pasal itu melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris, atau direksi perusahaan swasta atau negara, dan mengharamkan rangkap posisi sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh negara.

Keputusan Prabowo memilih Amran sebagai kepala badan, kata Nailul, menambah jejak panjang pimpinan kabinet yang merangkap jabatan. Seperti penunjukan Menteri Investasi/Kepala BPKM Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara, hingga Wakil Menteri Komunikasi Digital Angga Raka yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara.

Nailul juga menyatakan kekhawatiran atas potensi konflik kepentingan karena perbedaan fungsi antara Bapanas dan Kementerian Pertanian. Bapanas, kata Nailul, bertugas melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan pasokan, stabilisasi harga, hingga kerawanan pangan.

Sementara Kementerian Pertanian bertanggung jawab meningkatkan penyediaan pangan dalam negeri. “Bagaimana caranya Kepala Bapanas memanggil menteri untuk duduk bareng terkait pangan ini tanpa ada kepentingan organisasi,” tutur Nailul.

Nailul mewanti-wanti nantinya kebijakan stabilisasi harga pangan akan bias terhadap kepentingan pertanian tanpa memandang sisi konsumen.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengangkat Amran sebagai Kepala Bapanas, menggantikan Arief Prasetyo Adi yang resmi dicopot dari jabatan tersebut.

Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” bunyi keputusan presiden tersebut yang ditetapkan di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dalam salinan dokumen yang dilihat Tempo, keputusan itu ditetapkan kepala negara pada 9 Oktober 2025. Keputusan itu juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Lewat dokumen itu pula Prabowo menetapkan Amran sebagai pengganti Arief yang telah menjabat sejak 2022 setelah dilantik mantan presiden Jokowi sebagai kepala Bapanas.(Sumber)