News  

Skandal Solar Murah: PT BUMA Diuntungkan Rp. 264 Miliar, Komisarisnya Eks Menkumham Era SBY

PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) terungkap menerima keuntungan dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), senilai Rp264.141.903.743 atau sekitar Rp264,14 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sidang digelar pada Kamis (9/10/2025).

“Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT BUMA jumlah 264.141.903.743,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Riva di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Jaksa menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra periode Oktober 202–Juni 2023 menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” ucap jaksa ketika membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan penelusuran, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) merupakan kontraktor pertambangan batu bara terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini menyediakan layanan pertambangan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari pengupasan lapisan tanah, penambangan, hingga pengangkutan batu bara.

PT BUMA merupakan anak usaha dari BUMA International Group (sebelumnya dikenal sebagai PT Delta Dunia Makmur Tbk/DOID).

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT BUMA International Group Tbk adalah Hamid Awaludin, akademisi dan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Duta Besar RI untuk Rusia dan Belarusia.

Sementara itu, Direktur Utama PT BUMA International Group Tbk dijabat oleh Ronald Sutardja, yang memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di tingkat CEO dan memimpin berbagai transformasi di sejumlah perusahaan multinasional.(Sumber)