4 orang personel kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara, terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang terungkap pada Juli 2025.
Keempat personel itu hanya disanksi etik dan tidak diproses secara pidana.
Menanggapi hal itu, pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, mengkritik keras pihak kepolisian setempat. Dia mengaku heran dengan sikap kepolisian terhadap kasus narkoba yang melibatkan jajarannya.
“Kok enak banget, perasaan setiap anggota penegak hukum terlibat kejahatan hukumannya ringan,” kritik Yusuf, dikutip dari akun media sosialnya, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, ketika kejahatan yang terbilang remeh dilakukan rakyat biasa, hukumannya malah dipenjara berbulan-bulan.
“Beda banget sama nenek-nenek pencuri kayu cuma berapa potong aja dipenjara. Hukum model apa ini. BGST!,” sindir Yusuf Dumdum.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, beralasan bahwa sanksi etik dan bukan diberikan kepada keempat oknum polisi karena pihaknya belum menemukan tindak pidana awal.
“Karena belum ketemu tindak pidana awal,” katanya di Jakarta, Rabu lalu.
Eko Hadi Santoso mengatakan untuk menentukan tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Namun, penyidik tidak menemukan unsur pidana karena peristiwanya sudah lama.
“Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” ujar Eko.
Maka dari itu, sambung dia, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh personel polisi di Nunukan ini hanya diusut secara etik. (Sumber)












