Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta agar orang di balik tambang emas ilegal yang berada di dekat Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), diproses hukum.
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM bertugas menangani tambang legal atau yang memiliki izin.
Jika ada tambang ilegal yang ditemukan, Bahlil menilai itu lebih baik langsung diproses oleh penegak hukum.
“ESDM mengawasi, mengelola tambang, itu yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil ketika ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Ketua Umum Partai Golkar itu enggan bermain-main ketika mengurus negara. Maka dari itu, jika ditemukan hal-hal seperti tambang ilegal, ia meminta agar itu langsung diproses hukum saja.
Sebagai informasi, tambang emas ilegal berskala besar ini terletak di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), di dekat Sirkuit Mandalika.
Lokasi tambang emas ilegal ini tepatnya terletak hanya sekitar satu jam perjalanan dari sirkuit bernama resmi Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika atau Pertamina Mandalika International Street Circuit tersebut.
Keberadaan tambang emas ilegal di Sekotong ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermula dari laporan pembakaran sebuah basecamp yang dihuni warga negara asing asal China.
Adapun laporan tersebut masuk ke KPK pada Agustus 2024.
Hampir dua bulan kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK dengan meninjau lokasi langsung pada 4 Oktober 2024.
Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK bertugas di wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat.
Dari tindak lanjut tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, terungkap bahwa tambang ilegal di Sekotong mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari, meski beroperasi tanpa izin resmi.(Sumber)











