News  

BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Waspadai Meja Riasmu Sebelum Terlambat!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis temuan mengejutkan yang menjadi alarm bagi para pengguna kosmetik di seluruh Indonesia. Melalui operasi pengawasan intensif selama periode Juli hingga September 2025, BPOM mengungkap dan menindak tegas 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025), menegaskan bahwa temuan ini adalah bukti komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk yang dapat merusak kesehatan. Seluruh produk yang masuk dalam daftar hitam ini positif mengandung bahan terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, hingga pewarna pemicu kanker seperti Merah K3 dan K10.

“Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujar Taruna Ikrar sebagaimana dilansir Antara.

Bahaya yang mengintai di balik produk-produk ini bukanlah isapan jempol. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan bintik-bintik hitam, alergi, iritasi parah, hingga kerusakan ginjal. Sementara bahan lain tak kalah mengerikan.

“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” katanya.

Berikut adalah daftar lengkap 23 produk kosmetik berbahaya yang dirilis resmi oleh BPOM:

AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
DUBAI RIA Body Lotion
ELBYCI Night Cream Platinum
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
MEGLOW SKINCARE Cream Flek
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
R&D GLOW Premium Day Cream
R&D GLOW Premium Face Toner
R&D GLOW Premium Night Cream
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
SN Glowing Brightening Night Cream
SW GLOW’S Day Cream
SW GLOW’S Night Cream
TINA BEAUTY Night Lotion Premium
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
WSC Premium Booster Glowing Cream

BPOM tidak main-main dalam menindak para pelaku usaha nakal. Sanksi tegas telah dijatuhkan, mulai dari pencabutan izin edar hingga perintah penarikan dan pemusnahan produk secara massal.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hasil instan yang justru membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.

“Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang,” pesannya.(Sumber)