News  

PPATK: Ada Kepala Daerah Taruh Valas Rp.50 Miliar di Kasino Luar Negeri

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) rupanya tengah menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi yang diketahui bahkan tercatat pada rekening kasino.

“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Sayangnya, Badaruddin tidak menjelaskan lebih detail mengenai penelusuran yang dilakukannya itu. Malah dia turut menyebut ada temuan lain.

“Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri,” ucap Badaruddin.

Sebelumnya Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan PPATK akan memperkuat strategi untuk membantu penegak hukum memberantas korupsi. Dari segi pencegahan, Dian mengatakan akan memperkuat basis data pejabat negara dan partai politik (parpol).

“Kita memang sedang memperkuat data daftar yang bisa dikatakan database pejabat negara, pejabat partai politik, dan sebagainya itu yang terkait dan sebagainya. Sudah mencapai 1,3 juta di database kita di seluruh Indonesia,” ucap Dian.

Selain itu, PPATK melakukan analisis terhadap lembaga-lembaga negara yang terindikasi terlibat korupsi. Sebab, Dian menyadari korupsi tidak mungkin dilakukan satu-dua orang saja. {detik}