News  

ISESS: Putusan MK Jadi Cambuk Keras Percepatan Reformasi Polri

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kepolisian RI dapat menjadi momentum penting bagi percepatan reformasi di tubuh Polri.

“Putusan MK tersebut juga bisa dilihat sebagai langkah cepat reformasi Polri. Sementara Komisi Reformasi Polri masih berkutat dengan rapat-rapat, MK malah sudah melakukan keputusan yang radikal,” kata Bambang kepada Inilah.com, Jumat (14/11/2025)

Ia menilai, putusan tersebut seharusnya menjadi tekanan positif bagi seluruh elemen yang tengah menyusun arah pembenahan kepolisian.

“Makanya keputusan tersebut harus dijadikan cambuk bagi tim maupun komite reformasi Polri yang dibentuk Presiden untuk menyusun rekomendasi dan langkah konkret melakukan reformasi Polri,” sambungnya menekankan.

Bambang menekankan dorongan reformasi kini berada di momentum penting, sehingga pemerintah serta tim reformasi Polri perlu bergerak cepat agar hasilnya dapat dirasakan publik.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2024).

MK menegaskan, Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.(Sumber)