News  

Kalapas Enemawira di Sangihe Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kementerian Imipas Turun Tangan

Sebuah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penodaan agama paling serius mencuat dari balik jeruji besi di wilayah timur Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, yang terletak di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kini menjadi pusat sorotan setelah Kepala Lapasnya diduga melakukan tindakan yang tak dapat ditoleransi: memaksa warga binaan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing.

Kasus ini sontak memicu kegaduhan dan reaksi keras dari DPR RI. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Ditjen Pemasyarakatan akhirnya buka suara. Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan bahwa kasus tersebut kini sedang ditelusuri secara intensif.

“Sudah dilakukan konfirmasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Imipas Sulawesi Utara,” kata Rika pada Minggu (30/11/2025). Ia memastikan bahwa Chandra Sudarto, Kepala Lapas Enemawira yang menjadi terduga utama, kini tengah menjalani proses internal. “Sekarang (Chandra) dalam proses pemeriksaan dan dimintai keterangan,” imbuhnya.

Pihak Kemenimipas memberi sinyal tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi berat akan menanti Chandra. “Jika ditemukan ada pelanggaran akan diberikan sanksi,” ucap Rika.

Ancaman Hukum dan HAM dari Senayan
Desakan agar kasus ini diusut tuntas datang dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran serius yang menabrak undang-undang.

Menurut Mafirion, tindakan memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan haram bukan hanya tidak pantas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan HAM yang fatal.

“Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kebebasan beragama. Perbuatan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap orang menjalankan keyakinan tanpa paksaan.

Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351, yang mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama, dengan ancaman pidana maksimal hingga lima tahun penjara.

“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya,” kecamnya. “Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan.”

Mafirion melihat insiden ini sebagai gejala berbahaya yang terjadi di institusi pembinaan. Ia mendesak Kemenimipas untuk segera mencopot Chandra Sudarto dari jabatannya dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini agar tidak menjadi bola liar yang memicu isu sosial dan SARA yang lebih luas.

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penindasan dan tindakan sewenang-wenang. Saya minta Kemenimipas segera mengambil tindakan tegas,” tutupnya, menyerukan agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi.(Sumber)