Direktur Utama PT Daya Merry Persada, Deden Setiawan (DS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Senin (22/12/2025).
“Hari ini Senin (22/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka adalah Yudi Wahyudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pengolahan Hasil Perkebunan dan Pemasaran (PHPP) Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021–2023, serta Dwinanto Sukmono selaku Manager CV Dipta Karya Mitratama sejak 2017 hingga sekarang. Adapun materi pemeriksaan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan penyidikan dugaan TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berlangsung cukup panjang, sejak 2023 hingga 2025, dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Lembaga antirasuah menegaskan masih menelusuri tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar aliran pencucian uang tersebut.
Selain perkara pemerasan dengan ancaman pencopotan jabatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), KPK juga menemukan sejumlah perkara lain di lingkungan Kementerian Pertanian yang masih berada pada tahap penyidikan.
“Awalnya kita TPPU-kan itu dari predikat crime, yang perkara yang awal, kan ada pemerasan ya, jual beli jabatan, kemudian juga yang lainnya, itu perkara awalnya. Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
KPK mengungkap sejumlah perkara korupsi lain yang tengah didalami, di antaranya pengadaan alat X-ray dan pengadaan asam formiat untuk kebutuhan karet. Kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan menjadi bagian dari penelusuran aliran dana dalam perkara TPPU.
Dalam perkara pengadaan X-ray, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wisnu Haryana, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, serta X-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian dimulai sejak 12 Agustus 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp82 miliar.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan asam semut untuk kebutuhan karet di Kementerian Pertanian telah berjalan sejak 13 November 2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp75 miliar.
Asep menjelaskan, apabila seluruh perkara korupsi yang diduga berkaitan dengan Syahrul Yasin Limpo telah rampung disidik, maka perkara TPPU akan dilimpahkan ke persidangan dan didakwa bersamaan dengan tindak pidana asalnya.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia divonis 12 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain hukuman badan, SYL juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000 subsider lima tahun penjara.
Dalam perkara pemerasan tersebut, SYL bersama Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, disebut terlibat dalam pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajaran di bawahnya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Pada tingkat kasasi, SYL tetap divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp44 miliar dan US$30.000. Sementara Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Sumber)












