Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai 12 vendor yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berpotensi ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Menurut Fickar, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan vendor rekanan Kemendikbudristek tersebut ikut bermain dalam rekayasa pengadaan atau lelang laptop Chromebook.
“Jika lelang juga menjadi bagian dari permainan, maka semua pihak yang terlibat, termasuk korporasi yang diuntungkan, dapat dimintai pertanggungjawabannya. Tentu saja, selain proses pidana, juga dapat ditempuh tuntutan perdata,” kata Fickar ketika dihubungi Inilah.com, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Fickar membenarkan bahwa Kejagung perlu melacak aliran dana perusahaan dalam perkara tersebut serta menyita aset sebagai bagian dari pembuktian apabila korporasi hendak ditetapkan sebagai tersangka. Serta, sebagai upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya, jika diperlukan dan didukung bukti,” ucapnya.
Sementara itu, Fickar juga menyebut izin usaha 12 perusahaan yang diuntungkan dalam perkara ini dapat dicabut, tergantung pada putusan majelis hakim.
“Pembekuan dan pencabutan izin merupakan otoritas pengadilan, sehingga harus melalui putusan pengadilan,” katanya.
Dalam surat dakwaan perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Cs, jaksa menyebut 12 perusahaan rekanan diperkaya dengan total sekitar Rp1,256 triliun, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Berikut Urutan Keuntungan Korporasi (Tertinggi–Terendah):
1. PT Acer Indonesia
Rp425.243.400.481,05
2. PT Bhinneka Mentari Dimensi
Rp281.676.739.975,27
3. PT Tera Data Indonesia (Axioo)
Rp177.414.888.525,48
4. PT Dell Indonesia
Rp112.684.732.796,22
Advertisement
5. PT Gyra Inti Jaya (Libera)
Rp101.514.645.205,73
6. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)
Rp48.820.300.057,38
7. PT Supertone (SPC)
Rp44.963.438.116,26
8. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)
Rp41.178.450.414,25
9. PT Lenovo Indonesia
Rp19.181.940.089,11
10. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP)
Rp2.268.183.071,41
11. PT Asus Technology Indonesia
Rp819.258.280,74
12. PT Evercoss Technology Indonesia
Rp341.060.432,39(Sumber)












