News  

Sudahi Kegaduhan Perpol 10/2025, Prabowo Siapkan PP Atur Polisi Isi Jabatan Sipil

Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut sebelumnya menuai sorotan karena membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Persetujuan Presiden tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, Presiden Prabowo mengarahkan agar seluruh pemangku kepentingan segera menggelar rapat guna membahas persoalan tersebut. Dari hasil pertemuan itu, disepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Rapat tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Yusril menuturkan, Pasal 19 Undang-Undang ASN menegaskan bahwa jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh aparatur sipil negara. Namun, dalam kondisi tertentu, prajurit TNI dan anggota Polri dimungkinkan mengisi jabatan tertentu.

“Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri masih akan dibahas lebih lanjut. Ia menambahkan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP tersebut.

“Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” jelasnya.(Sumber)