News  

ICW dan KontraS Laporkan 43 Oknum Polisi ke KPK Terkait Pemerasan Rp. 26,2 Miliar Selama 2022-2025

Sebanyak 43 oknum anggota Polri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian.

“Hari ini ICW dan Kontras dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota Kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2025,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Wana menyebutkan, total nilai pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 oknum polisi tersebut diperkirakan mencapai Rp26,2 miliar. Modus yang digunakan antara lain dengan menuding sejumlah pihak melakukan tindak pidana, kemudian meminta sejumlah uang agar perkara tidak diproses secara hukum.

“Ya, kami menghitung nilai pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang ini sekitar Rp26,2 miliar,” ujar Wana.

Ia memaparkan, sejumlah kasus yang dilaporkan antara lain dugaan pemerasan oleh puluhan oknum polisi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam ajang Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024, dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian di Semarang terhadap sepasang remaja yang terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025 di kawasan Pantai Marina, Semarang, dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Polri terhadap korban penipuan jual beli jam tangan mewah Richard Mille, hingga dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan.

Menurut Wana, 43 oknum polisi tersebut telah menjalani proses etik di internal Polri. Namun demikian, pihaknya mendesak KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut ke ranah pidana.

“Mengapa kami melaporkan dugaan tersebut? Karena dari 4 kasus dan 43 orang yang telah diketahui yang kami laporkan itu telah diketahui bahwa komisi etik Kepolisian resmi atau telah mengeluarkan sanksi etik yang mana bagi kami dapat menjadi yurisprudensi untuk KPK melaksanakan atau melakukan upaya penindakan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menilai dugaan pemerasan tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Supaya ini bisa menjadi salah satu preseden baik dalam konteks penegakan perilaku-perilaku atau konteks-konteks antikorupsi, antinepotisme, dan juga antikolusi serta antipemerasan,” kata Dimas.

Selain menyampaikan laporan resmi, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian juga menggelar aksi teatrikal di depan lapangan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster bertuliskan kritik terhadap praktik korupsi dan pemerasan, di antaranya bertuliskan “Koruptor Bukan Pahlawan”. Tampak pula sebuah meja kecil dengan wadah berisi air kotor bekas memeras kain kumuh yang diberi label “Tukang Peras”, sebagai simbol dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat.(Sumber)