News  

Diduga Penggelapan Aset Jiwasraya, SPKR Desak KPK Periksa Jampidsus

Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa peran mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait dugaan pelepasan aset negara dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

SPKR menilai terdapat indikasi serius penggelapan aset sitaan negara menyusul terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus pada Mei 2020. Surat tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut blokir dan mengembalikan sebanyak 472.166.000 lembar saham Bank Jabar Banten (BJBR) dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke rekening PT Jiwasraya, dengan nilai aset diperkirakan mencapai Rp377,7 miliar.

Padahal, saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21 atau lengkap. Bahkan, dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021, saham BJBR tersebut secara tegas dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keputusan administratif yang tidak sejalan dengan proses hukum pidana yang tengah berjalan.

“Keputusan Direktur Penyidikan Jampidsus yang meminta pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan inikor harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, mekanisme koordinasi, hingga potensi pelanggaran prosedur,” ujar Amri, Koordinator Aksi SPKR, dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Amri menegaskan, meskipun OJK turut terlibat dalam pencabutan blokir, inisiatif administratif tersebut berasal dari internal aparat penegak hukum. Oleh karena itu, menurutnya, akuntabilitas pejabat yang mengeluarkan kebijakan tersebut harus menjadi prioritas pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021 dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Namun hingga kini, nilai pemulihan aset yang berhasil dikembalikan ke negara baru sekitar Rp5,56 triliun. Fakta ini, kata SPKR, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam upaya asset recovery.

Atas dasar itu, SPKR secara resmi mendesak KPK untuk:

1. Menyelidiki peran Febrie Adriansyah—yang kini menjabat sebagai Jampidsus—dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berpotensi menghilangkan aset sitaan negara senilai Rp377,7 miliar;

2. Menelusuri alur komunikasi dan koordinasi antar-lembaga serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut;

3. Menghitung ulang potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan aset sitaan perkara korupsi Jiwasraya;

4. Memastikan seluruh aset yang telah diputuskan dirampas untuk negara benar-benar masuk ke kas negara.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pelaku. Akar kebijakan dan keputusan yang menyebabkan aset negara tergerus harus diungkap secara tuntas dan transparan,” tegas Amri.

SPKR menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong keterbukaan dalam setiap kebijakan penegakan hukum yang berkaitan dengan pemulihan aset negara.