Inilah keanehan nyata hidup di negara berdasarkan Pancasila. Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum dibuat tidak berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa bahkan cenderung melawan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِۖ يَقُصُّ ٱلۡحَقَّۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلۡفَٰصِلِينَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik“ [QS. al-An‘am: 57]
Aneh bin nyata. Hukum Allah ditiadakan di negara yang mengklaim berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945]. Mayoritas penduduknya beragama Islam. Lebih dari 80 persen. Tapi hukum yang berlaku anti Islam.
Menurut Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Indonesia bukanlah negara sekuler tapi bukan pula negara teokrasi, melainkan negara yang mengakui Tuhan dan menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan moral serta hukum penyelenggaraan negaranya.
Pasal 29 ayat (1) ini mencerminkan Sila Pertama Pancasila, menegaskan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Salah satu bukti nyata Undang-undang disusun tidak berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah KUHP (Baca: bukan Kasih Uang Habis Perkara) yang disahkan era Presiden Jokowi.
Sangat tidak wajar bila Undang-undang KUHP yang baru berlaku mulai 2 Januari 2026 khususnya Pasal 402 dan 403 melegalkan perzinaan dan kumpul kebo. Ironinya negara mengharamkan poligami.
Penulis mengatakan Pasal 402 dan 403 KUHP negara melegalkan perzinaan dan kumpul kebo serta mengharamkan poligami karena dilihat dari ancaman hukuman.
Orang yang terang-terangan berzina hanya diancam 1 tahun penjara, itu pun harus ada yang melapor. Ancaman hukuman kumpul kebo lebih gila lagi, 6 bulan penjara.
Padahal menurut hukum Islam, hukuman bagi pelaku zina termasuk kumpul kebo sangat berat. Yang membedakan status pelakunya.
Bagi pezina belum menikah (bujang/perawan) dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Sementara pezina yang sudah menikah (muhsan) hukumannya adalah rajam (dilempari batu hingga mati) jika terbukti secara syar’i.
Lebih gila lagi orang yang poligami secara sirri (diam-diam) tanpa izin istri diancam 4,5 tahun penjara tanpa ada laporan polisi pelakunya sudah bisa ditangkap dan diadili.
Padahal pernikahan sirri ke-2, ke-3 bahkan ke-4 sah menurut agama. Syarat dan rukun nikah terpenuhi. Hanya saja tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama.
Mayoritas ulama berpendapat tidak ada kewajiban mutlak bagi suami untuk meminta izin istri pertama untuk poligami, asalkan mampu adil dan memenuhi syarat lainnya. Syaratnya terlihat ringan tapi berat untuk diamalkan.
Hanya saja menurut hukum positif Indonesia, izin istri (tertulis) mutlak diperlukan agar poligami sah di mata hukum dan dicatatkan di Pengadilan Agama.
Jangan sampai seperti kata pepatah populer yang menghalalkan zina. Sering kita dengar di kalangan laki-laki. Bahkan ikut didukung oleh para istri.
Pepatah, “Lebih baik membeli daging sapi daripada memberi makan sapi”. Merupakan perumpamaan pembenaran atas perzinaan dan kumpul kebo daripada menikah secara sah menurut agama dan negara karena adanya kewajiban menafkahi dan berlaku adil.
Ironinya KUHP yang baru membenarkan pepatah tersebut. KUHP yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Padahal Islam telah menghalalkan poligami dengan syarat bisa berlaku adil [QS. an-Nisaa’: 3].
Islam juga telah mengharamkan zina:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji (fahisyah) dan jalan yang buruk (sa’a sabilan).” [QS. al-Isra: 32]
Karena itu, Mahkamah Konstitusi demi menjaga nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa khususnya ummat Islam dalam menjalankan kewajiban beragamanya. Undang-undang yang berlaku di Indonesia khususnya KUHP Pasal 402 dan 403 wajib dicabut karena melampaui kewenangan manusia.
إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِۖ يَقُصُّ ٱلۡحَقَّۖ وَهُوَ خَيۡرُ ٱلۡفَٰصِلِينَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik“ [QS. al An‘am: 57]
Bandung, 19 Rajab 1447/8 Januari 2026
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis












