News  

Gugat “Privatisasi Air” Jakarta, SDR Desak Evaluasi Kontrak PAM Jaya–PT Moya Indonesia

Hari Purwanto (IST)

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menggugat kembali praktik privatisasi air di DKI Jakarta yang dinilai belum memberikan pelayanan air bersih secara layak bagi warga. Kritik tersebut diarahkan pada kerja sama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang telah berjalan selama tiga tahun.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menegaskan bahwa pelayanan air bersih di DKI Jakarta hingga kini masih membutuhkan penanganan serius. Meski secara formal pengelolaan air telah dikembalikan sepenuhnya kepada PAM Jaya, praktik kerja sama dengan pihak swasta dinilai masih mengulang kesalahan lama privatisasi air Jakarta.

“Jakarta memiliki sejarah pahit terkait privatisasi air. Dulu dikelola Palyja dan Aetra, yang kontraknya berakhir tiga tahun lalu. Namun pasca itu, PAM Jaya justru kembali melakukan kontrak dengan PT Moya Indonesia,” ujar Hari dalam siaran persnya, Senin (12/1/2026).

Menurut SDR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya wajib melakukan evaluasi menyeluruh atas kontrak kerja sama dengan PT Moya Indonesia. Evaluasi ini penting agar negara tidak kembali kehilangan hak penguasaan atas sumber daya air yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hari juga menyoroti sejumlah regulasi yang menjadi dasar kerja sama tersebut, mulai dari Nota Kesepakatan tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM, Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022, hingga Keputusan Direksi PAM Jaya Nomor 65 Tahun 2022. Ia menilai aturan-aturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP), khususnya dalam skema bundling pengelolaan air di Jakarta.

“Regulasi yang ada tidak memberikan kejelasan bagaimana skema KPBU atau PPP dijalankan. Ini berpotensi membuka ruang privatisasi air yang bertentangan dengan prinsip penguasaan negara,” tegasnya.

SDR juga menilai hasil pengelolaan air bersih oleh PAM Jaya bersama PT Moya Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga Jakarta secara layak. Persoalan klasik seperti jaringan pipa tua yang belum diganti kerap dijadikan alasan keterlambatan distribusi air bersih.

“Pertanyaannya, selama tiga tahun kontrak berjalan, apa saja yang sudah dikerjakan secara konkret oleh PT Moya Indonesia bersama PAM Jaya?” ujar Hari.

SDR mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi total terhadap kerja sama tersebut. Negara, menurut SDR, harus hadir memastikan tidak terjadi praktik privatisasi air yang merugikan warga.

“Air adalah hak dasar rakyat. Negara wajib menjamin akses air bersih yang adil dan terjangkau bagi seluruh warga DKI Jakarta,” pungkas Hari Purwanto.