Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menilai pertemuan silaturahmi antara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dapat menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Polda Metro Jaya dan penyidik dalam menilai kemungkinan penerapan restorative justice.
Jokowi mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir bersilaturahmi ke kediamannya secara langsung. Keduanya datang dengan itikad baik dan didampingi oleh kuasa hukum Elida Netti.
“Saya sangat menghargai dan menghormati kehadiran beliau berdua yang datang untuk bersilaturahmi. Silaturahmi adalah nilai luhur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dijaga,” ujar Jokowi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Jokowi, pertemuan tersebut mencerminkan adanya niat baik dan semangat untuk meredam ketegangan, sehingga patut dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Dari pertemuan silaturahmi ini, saya kira bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk melihat kemungkinan restorative justice,” katanya.
Jokowi menegaskan bahwa silaturahmi bukan sekadar pertemuan personal, tetapi juga simbol komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
“Silaturahmi harus dihargai dan dihormati. Pendekatan yang menyejukkan seperti ini penting bagi persatuan dan ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan, dialog, serta penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Pernyataan Jokowi ini menambah dimensi moral dan kebangsaan dalam proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus memberi pesan bahwa hukum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga dapat menjadi sarana rekonsiliasi dan perdamaian.












