News  

Singgung Kasus Febrie, Nadiem Beberkan Pengalaman Diborgol dan Dirumpi Tahanan

Nadiem Makarim (IST)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkit perlakuan yang diterimanya selama proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem mengaku diborgol, mengenakan rompi tahanan, hingga tidak diizinkan memberikan keterangan kepada media saat ditahan. Hal itu disampaikan Nadiem saat menjawab soal perbedaan perlakuan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang saat ini menjadi tersangka namun tak mengenakan rompi dan borgol.

“Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol. Kami bukan hanya diborgol dan dirompi, kami tidak diperbolehkan doorstop,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia juga kembali menegaskan dirinya langsung ditahan meski mengaku tidak terdapat bukti aliran dana yang mengarah kepadanya.

“Kami langsung ditahan tanpa ada bukti yang nyata, tidak ditemukan apa pun dari aliran dana dalam berbagai kasus-kasus kriminalisasi ini,” ujarnya.

Menurut Nadiem, berbagai dugaan pelanggaran etik yang belakangan mencuat membuat masyarakat mulai mengetahui apa yang dialaminya selama proses hukum berlangsung.

“Harapan ke depan saya adalah dengan sekarang masyarakat tahu pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi dan apa yang kita hadapi, semoga keadilan akan datang untuk kita semua,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem juga menyampaikan harapan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali seluruh fakta persidangan dalam proses banding. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri mengandung berbagai kejanggalan dan cacat hukum.

Nadiem mengaku semakin optimistis menghadapi proses banding seiring munculnya berbagai perkembangan, termasuk temuan dugaan pelanggaran etik dalam persidangannya.

“Saya sekarang jauh lebih optimis bahwa dengan adanya reformasi internal di dalam Kejaksaan, hal-hal seperti kriminalisasi, intimidasi, intervensi terhadap hakim, rekayasa bukti dan rekayasa kerugian negara itu tidak akan terjadi lagi ke depannya,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Nadiem mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap warga yang tidak bersalah dalam proses penegakan hukum.

“Korupsi itu dosa besar, tapi dosa terbesar menurut saya adalah menzalimi orang yang tidak bersalah. Satu pun orang tidak bersalah satu hari masuk di dalam penjara itu adalah suatu hal yang tidak bisa ditoleransi di dalam negara hukum,” kata Nadiem.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.

Dirinya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. (Sumber)