News  

Kasus Suap Pajak Wanatiara Persada di KPP Madya Jakut Rugikan Negara Rp. 59 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp59 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kerugian itu muncul akibat pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Awalnya, PT Wanatiara Persada diwajibkan membayar sekitar Rp75 miliar, namun jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menyampaikan hal itu saat mengungkap dugaan kasus suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026, berlangsung pada 9–10 Januari, dan mengamankan delapan orang.

Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Hingga 11 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dari OTT itu. Mereka antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD); serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).(Sumber)