Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyodorkan bukti baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Diduga ada aliran dana jumbo yang berubah bentuk menjadi aset.
Salah satu temuan yang dibawa MAKI adalah dugaan rekening berisi sekitar Rp32 miliar atas nama istri seorang pejabat eselon I di Kemenag yang dikaitkan dengan gratifikasi penyelenggaraan haji 2024.
“Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di kementerian agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Berkas tambahan itu disampaikan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tak berhenti pada rekening jumbo, Boyamin menyebut dugaan aset lain milik pejabat Kemenag yang disamarkan kepemilikannya. Ia menyatakan, lima hektare kebun durian di Jawa Tengah, rumah sakit atau klinik besar di provinsi yang sama, dan sebuah kafe di Jakarta.
Ia juga membeberkan adanya pihak berinisial I dan KS yang diduga membeli aset-aset tersebut atas nama oknum pejabat, mengarah pada pola nominee.
“Yang kedua berkaitan dengan aset, diduga ada aset tambahan kebun durian sekitar 5 hektar di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, terus yang di Jakarta ada kafe, terus kemudian yang ketiga menyampaikan orang yang diduga membeli-beli aset atas nama pejabat tinggi, itu inisial I dan KS,” ujar Boyamin.
MAKI mendesak KPK mempercepat penindakan. Boyamin bahkan menyinggung kemungkinan praperadilan bila tak ada gerak cepat dari lembaga antirasuah. “Berkaitan orang, berkaitan aset, berkaitan dengan informasi lain dengan dugaan korupsi haji dan mudah-mudahan segera ada upaya paksa dalam waktu dekat ini,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dengan kerugian negara sementara ditaksir Rp1 triliun. KPK telah mencegah ke luar negeri sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Baru Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka, sementara KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti untuk menyeret Fuad.
Perkara ini bermula pada 2023 saat Presiden Joko Widodo mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Raja Salman. Kuota negara itu semestinya diarahkan ke jemaah reguler yang masa tunggunya mencapai puluhan tahun. Namun Yaqut diduga membaginya 50:50 antara reguler dan haji khusus, menyimpang dari ketentuan undang-undang yang mengatur porsi 92 persen untuk jemaah reguler.
Porsi kuota haji khusus lalu jatuh ke tangan penyelenggara ibadah haji khusus, termasuk Maktour. Biro travel diduga memberi kickback dari penjualan kuota kepada oknum pejabat Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex.(Sumber)











