Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan dalam perkara penyelesaian pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit sekaligus mengembalikan lahan yang diklaim sebagai milik anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau oleh PT Torganda. Persoalan ini terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
“Kami meminta PT Torganda segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama, khususnya terkait pembayaran hasil sawit dan pengembalian lahan yang menjadi hak koperasi,” kata Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI Nurul Ikhwan dalam keterangannya kepada media pada Jumat (14/08/2026)
Menurut Nurul, persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan ratusan petani yang tergabung dalam KSB.
Selain persoalan penguasaan lahan, APPKSI secara khusus menyoroti masalah pembayaran hasil sawit yang menurut mereka merupakan hak petani. Nurul mengatakan, pembayaran hasil produksi perkebunan harus segera diselesaikan agar tidak semakin membebani masyarakat petani.
“Kalau memang ada hasil produksi sawit yang menjadi hak petani atau koperasi dan belum diselesaikan pembayarannya, itu harus segera dituntaskan. Petani membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus berlarut-larut,” ucap Nurul.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan lahan dan pembayaran hasil sawit harus dilakukan secara bersamaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami meminta PT Torganda membuka ruang penyelesaian dengan Koperasi Sejahtera Bersama secara baik-baik. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hak petani, pembayaran hasil sawit yang menjadi hak mereka, serta penyelesaian status dan pengembalian lahan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Persoalan ini sebelumnya telah dibawa KSB ke pemerintah pusat. Ketua KSB Antan telah mengajukan permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, Antan menyebut KSB memiliki 551 anggota yang tergabung dalam kelompok tani. Masyarakat petani penggarap yang bernaung di koperasi itu disebut telah menguasai atau menggarap lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam dengan luas sekitar 5.309,48 hektare, yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan selama kurang lebih 20 tahun.
KSB kemudian mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 27062210311407001 tanggal 27 Juni 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT Torganda. Dalam dokumen permohonan kepada presiden, KSB menyatakan keputusan tersebut merugikan anggota koperasi karena lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan masyarakat masuk dalam objek keputusan tersebut.
“Keputusan Bupati Rokan Hilir menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon, dimana Pemohon nyata-nyata sangat dirugikan oleh Keputusan tersebut dan menyebabkan Pemohon tidak bisa mengelola lahan tersebut dan Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) tidak bisa menikmati hasil lahan tersebut,” terang Nurul.
Menurut Nurul, persoalan tersebut harus dilihat bukan hanya sebagai sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak dan kepentingan ekonomi petani.
“Jangan sampai petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan justru kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya. Karena itu, kami meminta penyelesaian yang konkret, transparan, dan memberikan kepastian kepada petani,” tegasnya.
Selain itu, dalam permohonannya, KSB juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tanggal 16 Februari 2021 sebagai salah satu dasar. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan batal sejumlah perjanjian dalam sengketa antara Antan selaku Ketua KSB dengan Koperasi Karya Perdana.
Di antaranya, pengadilan menyatakan batal Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada 19 Juni 2003 dan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan tanggal 15 Oktober 2008. KSB kemudian menyatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, kerja sama yang sebelumnya dilakukan melalui Koperasi Karya Perdana seharusnya beralih kepada Koperasi Sejahtera Bersama.
Nurul menilai, keberadaan putusan tersebut harus menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelesaian persoalan.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan melihat secara utuh dasar-dasar hukum yang telah ada. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki proses hukum justru menimbulkan persoalan baru bagi petani,” ucapnya.
Tak hanya itu, persoalan lahan tersebut juga berkaitan dengan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) PT Torganda pada 13 Juni 2022. Dalam dokumen yang menjadi dasar permohonan KSB, disebutkan adanya sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti PT Torganda. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan dengan masyarakat yang tergabung dalam KSB di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Berita acara tersebut juga mencatat bahwa masyarakat yang tergabung dalam KSB menyatakan kesiapan bekerja sama dengan PT Torganda dengan syarat adanya MoU dengan Koperasi Sejahtera Bersama. Namun, menurut dokumen KSB, PT Torganda belum menindaklanjuti berita acara itu. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha atas nama PT Torganda pada 27 Juni 2022.
Sebelumnya, KSB secara resmi meminta Presiden membantu penyelesaian perkara tersebut. Dalam suratnya, Antan meminta pemerintah memberikan fasilitasi agar persoalan antara KSB dan PT Torganda dapat diselesaikan.
Ada empat permintaan utama yang diajukan KSB, yakni meminta bantuan penyelesaian perkara, meminta PT Torganda memberikan hak yang menurut KSB harus diterima koperasi, meminta izin melakukan penguasaan lahan dengan pengawasan hukum, serta meminta bantuan untuk mendorong kerja sama dengan itikad baik antara PT Torganda dan KSB. (Sumber)












