Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Heru menolak jika pemeriksaan dirinya dikaitkan dengan aliran uang korupsi dari Sugiri. Ia menegaskan KPK hanya mendalaminya soal utang.
“Enggak, utang, utang piutang saja. Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” kata Heru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan utang itu muncul dari biaya kampanye Sugiri ketika maju dalam Pilkada Ponorogo. “Biaya kampanye,” kata Heru.
Hanya saja, lanjut Heru, utang tersebut belum dilunasi sepenuhnya. Jika tetap macet, Heru siap menggugat lewat jalur perdata.
“Hanya sebagian. Belum dikembalikan. Perdatalah ya gimana kita kerja utang (harus) dibalikin,” ucapnya.
Sugiri sebelumnya dijerat lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025. Ia ditetapkan tersangka sehari setelah OTT dengan dugaan menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp2,6 miliar.
Uang itu berasal dari tiga sumber: Rp900 juta suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar fee proyek RSUD dr. Harjono, serta Rp300 juta gratifikasi.
Selain Sugiri, KPK menahan tiga pejabat lain, Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek Sucipto (SC).
Perkara tak berhenti di RSUD. KPK juga membidik dugaan korupsi proyek lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. Termasuk pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo (MRMP). Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa Kepala Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Judha. Sebelumnya, kantor Disbudparpora Ponorogo lebih dulu digeledah penyidik.(Sumber)












