News  

Terungkap! Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan Minta Jatah 30 Persen Dari Proyek Chromebook ke Google

Eks Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, disebut dalam rapat jajaran Kemendikbudristek akan meminta keuntungan “30 persen revenue” dari pihak Google dalam pengadaan Chromebook.

Rapat tersebut berlangsung pada 6 Mei 2020 dan menjadi titik awal kebijakan Nadiem kala itu terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek melalui pengkondisian pengadaan laptop berjenis Chromebook.

Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, di persidangan.

“Itu kan tanggal 6 Mei 2020 ya. Selain ada arahan dari Menteri pada saat itu untuk yang sudah memutuskan Chromebook, apakah juga pada rapat tanggal 6 Mei disampaikan bahwa nantinya akan dimintakan 30 persen dari revenue Google? Disampaikan juga itu?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

“Ya saat itu Jurist Tan yang menyampaikan seperti itu,” jawab Cepy.

Jaksa kemudian mendalami alasan Jurist Tan menyampaikan hal tersebut kepada peserta rapat. Namun, Cepy mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan pernyataan tersebut.

“Apa maksud menyampaikan hal itu kepada peserta rapat? Tujuannya apa?” tanya jaksa.

“Kami tidak tahu tujuannya apa,” jawab Cepy.

Cepy juga mengaku tidak mengetahui bentuk keuntungan yang dimaksud dari pernyataan Jurist Tan, yang kini berstatus tersangka dan masih buron, terkait pihak Google. Ia hanya memahami secara terbatas bahwa istilah tersebut berkaitan dengan co-investment sebesar 30 persen, yang seolah-olah dimaknai bukan sebagai fee, melainkan investasi bersama untuk dunia pendidikan.

“Kalau pada saat penyampaian yang saya ingat, Jurist Tan menyampaikan bahwa kita akan meminta 30 persen co investment dari Google untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Nah dalam bentuk apa saya tidak tahu di situ. Hanya itu yang saya ingat,” ujar Cepy.

“Tidak tahu atau tidak pernah terealisasi? Atau gimana sih 30 persennya itu?” tanya jaksa.

“Dalam bentuk apa saya tidak tahu karena tidak dijelaskan lebih detail di situ pada saat rapat,” jawab Cepy.

Dalam surat dakwaan perkara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, jaksa menilai Nadiem bersama jajarannya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024 agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kebijakan tersebut dinilai telah mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia serta menutup peluang bagi pihak lain. Selain itu, jaksa menilai kebijakan tersebut tidak berbasis kebutuhan riil sekolah, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jaksa juga menyebut penetapan harga dan anggaran dilakukan tanpa riset yang memadai. Pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dinilai tidak disertai uji kewajaran harga.

Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar.(Sumber)