Safaruddin Desak KPK Segera Putuskan Nasib Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Korupsi Kuota Haji

Belum adanya tersangka baru dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dinilai bukan karena KPK mandek, melainkan masih berburu bukti tambahan. Begitu penilaian Anggota Komisi III DPR dari PDIP, Safaruddin.

“Memang menentukan seorang tersangka itu kan harus ada bukti-bukti, minimal dua alat bukti ya. Tentunya kan kalau tahap pertama kan sudah ada (tersangka) itu ya, mantan menteri agama. Tentunya kan selanjutnya itu, berarti haru dikembangkan berita acara pemeriksaan yang ada,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menilai KPK bisa saja masih akan memanggil saksi tambahan, termasuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur.

“Jadi ada keterangan saksi nanti, harus sesuai dengan adanya bukti yang lain, surat atau elektronik gitu. Memang tidak bisa bersamaan, kecuali kalau memang alat buktinya itu cukup,” jelasnya.

Safaruddin juga mengingatkan soal aturan main baru. Ia menyebut KUHAP edisi terbaru hanya memperbolehkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka, bukan sekadar saksi.

“Ya itu makanya kan (pencekalan) itu masih sebelum berlakunya KUHAP yang baru. Tapi kalau KUHAP yang baru sekarang ini, harus jadi tersangka baru boleh dicekal,” kata dia.

Karena itu, ia menagih KPK segera menyesuaikan status hukum Fuad jika penyelidikannya memang telah mengarah ke sana.

“Ya harus (disesuaikan statusnya) ya, seperti yang KPK bilang sekarang enggak ditayangkan lagi (tersangka kasus korupsi), kan itu sudah KUHAP baru dan berlaku mulai 2 Januari. Makanya kan KPK harus segera menyesuaikan itu,” pungkasnya.

KPK resmi menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri: Yaqut, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Namun hingga kini baru Yaqut dan Gus Alex menyandang status tersangka, sementara Fuad masih menunggu keputusan penyidik.(Sumber)