News  

Hak Subpoena Hakim Berlaku untuk Pidana dan Perdata, Kasus Ijazah Jokowi Bisa Diselesaikan Cepat

Aktivis demokrasi dan anggota Forum Diaspora Indonesia (FDI), Chris Komari, menegaskan bahwa seluruh hakim pengadilan pada dasarnya memiliki kekuasaan dan hak subpoena, baik dalam perkara pidana maupun perdata. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai tanggapan yang ia terima terkait tulisannya mengenai kewenangan hakim dalam sistem peradilan.

Dalam keterangannya, Chris menyebut bahwa dalam beberapa hari terakhir ia menerima banyak pesan dari pengacara, podcaster, hingga aktivis yang mempertanyakan pandangannya. Salah satu argumen yang muncul menyebutkan bahwa hak subpoena hakim di Indonesia hanya berlaku dalam perkara pidana, sementara dalam perkara perdata hakim dianggap hanya berperan sebagai “wasit” yang pasif.

“Pandangan itu keliru,” ujar Chris, Ahad (18/1/2026).

Menurutnya, hak subpoena merupakan kekuasaan dasar dan fundamental dari sistem peradilan, karena tanpa kewenangan tersebut, hakim akan kesulitan menegakkan keadilan secara efektif.

Chris menjelaskan, secara prinsip, hak subpoena memungkinkan hakim untuk:

1. Memaksa kehadiran seseorang secara hukum di persidangan, baik sebagai saksi, ahli, maupun pihak terkait.

2. Memerintahkan penyerahan dokumen, barang, atau alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran materiil.

Ia juga menanggapi pendapat yang menyebut subpoena hanya dikenal dalam sistem hukum common law seperti Amerika Serikat. Menurut Chris, meskipun sistem hukum Indonesia dipengaruhi tradisi Eropa Kontinental, kekuasaan memerintah dan memaksa demi kepentingan pembuktian tetap melekat pada fungsi kehakiman.

“Perbedaan sistem hukum tidak menghapus esensi judicial power. Semua lembaga peradilan dalam negara demokrasi memiliki kewenangan untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak dihambat oleh manuver hukum,” katanya.

Dalam pernyataannya, Chris juga menyinggung perkara perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia menilai, secara teoritis perkara tersebut dapat diselesaikan lebih sederhana apabila hakim menggunakan kewenangan subpoena secara maksimal.

Menurut Chris, hakim dapat memerintahkan lembaga penegak hukum yang menyimpan barang bukti untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan persidangan, kemudian membuka ruang bagi para pihak untuk melakukan pemeriksaan forensik secara transparan.

“Dengan begitu, hakim akan memiliki data, bukti, dan keterangan ahli yang komprehensif untuk menilai keaslian atau ketidakaslian dokumen yang disengketakan,” ujarnya.

Chris menambahkan, dalam kerangka supremasi hukum, setiap lembaga negara wajib patuh terhadap perintah pengadilan, dan penolakan terhadap perintah hakim memiliki konsekuensi hukum.

“Judicial power itulah pilar negara hukum. Hak subpoena adalah bagian tak terpisahkan dari kewenangan hakim,” tegasnya.