News  

DEEP Indonesia: Polemik Ijazah Jokowi Takkan Berlarut-larut Jika KPU Terbuka Sejak Dulu

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai polemik dokumen ijazah Presiden Joko Widodo tidak akan berlarut-larut apabila sejak awal disikapi secara terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Neni menegaskan, prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

“Jika Komisi Informasi Publik telah memutuskan bahwa suatu dokumen termasuk informasi terbuka, maka secara hukum putusan tersebut bersifat mengikat dan semestinya menjadi dasar bagi badan publik terkait, termasuk KPU, untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Neni saat dihubungi Inilah.com, Jumat (16/1/2026).

Menurut Neni, keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara. Ketiga prinsip tersebut, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Ia menilai polemik ijazah Presiden Jokowi berkembang akibat keterbatasan akses informasi yang memicu spekulasi di tengah masyarakat. Neni menyebut, apabila sejak awal KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual secara terbuka, perdebatan publik tidak akan berlangsung berkepanjangan.

“Sejak awal kontroversi ijazah Jokowi tidak akan berlarut-larut seperti ini jika KPU juga terbuka menyampaikan hasil verifikasi faktual. Ketika ini tertutup, maka akan menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Neni menambahkan, apabila terdapat pembatasan terhadap akses dokumen tertentu, KPU seharusnya menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta pertimbangan kebijakan yang digunakan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan beragam tafsir dan prasangka di ruang publik.

Ia berharap keterbukaan informasi dapat menjadi jalan keluar untuk mengakhiri polemik ijazah Presiden Jokowi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Saya berharap KPU bisa membuka dengan terang benderang sehingga kasus ini bisa segera selesai dengan adanya transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyatakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah KI Pusat mengabulkan permohonan dalam sengketa informasi publik yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap KPU RI. Bonatua sebelumnya meminta KPU membuka dokumen ijazah Presiden Jokowi.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 2 KI Pusat pada Selasa (13/1/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro bersama Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin.

Atas putusan tersebut, KI Pusat mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo sesuai dengan permohonan pemohon.

“Amar Putusan, Memutuskan: Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka,” kata Handoko saat membacakan putusan.(Sumber)