News  

Fraud Bikin Gagal Bayar Rp. 2,4 Triliun Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di SCBD

Terkait gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun, kuat dugaan adanya fraud. Tak menunggu lama, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan fraud atau kejahatan keuangan berupa penipuan terhadap ribuan pemberi pinjaman atau lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan kantor DSI.

“Disampaikan benar, sore ini. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J. Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan (SCBD),” kata Ade, Jumat ()23/1/2026.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ade menuturkan, dugaan kejahatan itu berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif, berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.

Atas perbuatan itu, penyidik menyangkakan sejumlah pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat audiensi bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026), Ade mengungkapkan, total gagal bayar DSI, saat ini, mencapai Rp2,4 triliun. “Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018,” kata Ade.

Pada awal berdiri, DSI belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada 2021.

Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya,” beber dia.

Ia menyatakan, kasus gagal bayar terindikasi fraud ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.

Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian (LP) yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar PT DSI. Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban(Sumber)