Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026), yang diduga melakukan praktik pengemplangan pajak.
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya informasi awal mengenai penjualan tanpa pemenuhan kewajiban perpajakan. Dugaan praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Dalam keterangannya, Purbaya mengungkapkan indikasi penjualan dilakukan secara langsung berbasis tunai (cash base) tanpa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap penurunan penerimaan negara.
“Potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai sedikitnya Rp4 triliun per tahun,” ujar Purbaya di sela-sela sidak.
Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor perpajakan guna memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi. Targetnya, dalam satu hingga dua tahun ke depan, kepatuhan pajak di sektor terkait dapat meningkat signifikan.
Kementerian Keuangan juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta otoritas terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan. (Sumber)












