News  

Rizal Fadillah Soroti Penegakan Hukum dan Arah Politik Nasional

Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menyampaikan pandangannya terkait situasi politik dan penegakan hukum nasional melalui tulisan berjudul Mengepung Asa tertanggal 16 Februari 2026 di Bandung. Dalam tulisannya, ia menekankan harapan perubahan melalui penguatan demokrasi, supremasi hukum, serta pemulihan kedaulatan rakyat.

Rizal menilai terdapat tiga figur yang menjadi sorotan kritik politiknya, yakni Listyo Sigit Prabowo, Gibran Rakabuming Raka, dan Joko Widodo. Ia menyebut ketiganya sebagai titik persoalan yang menurutnya perlu diselesaikan terlebih dahulu dalam kerangka perubahan nasional.

Dalam tulisannya, Rizal juga menyinggung posisi Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Ia berpendapat suara publik perlu didengar, terutama terkait berbagai peristiwa yang selama ini menjadi perdebatan masyarakat.

Selain itu, ia menilai dinamika politik dan hukum saat ini menuntut keberanian kepemimpinan untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Rizal turut menyoroti pentingnya akuntabilitas hukum bagi para pejabat negara, termasuk mantan pemimpin nasional. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban atas kebijakan maupun tindakan yang dianggap merugikan negara, sepanjang dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional seperti pemakzulan jika dinilai memenuhi syarat hukum dan politik.

Di akhir tulisannya, Rizal menegaskan bahwa berbagai kritik tersebut merupakan bagian dari harapan terhadap perubahan, penegakan hukum, dan demokrasi yang lebih kuat. Ia menyerukan partisipasi publik secara luas dalam menyuarakan aspirasi, dengan tetap berada dalam koridor konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Tulisan tersebut menjadi refleksi atas dinamika politik nasional sekaligus menunjukkan masih kuatnya perdebatan publik mengenai arah pemerintahan, supremasi hukum, serta kualitas demokrasi di Indonesia.