Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif masih sangat tinggi. Ia menyebut, hingga 2026, jumlah peserta tidak aktif diperkirakan mencapai sekitar 63 juta orang.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam agenda rapat yang menyinggung rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Budi menegaskan, Kementerian Kesehatan berperan sebagai pihak yang berpartisipasi, sementara penjelasan teknis lebih lanjut berada di bawah kewenangan BPJS Kesehatan.
“Nah, selanjutnya kita akan bicarakan agenda pertama mengenai penghapusan tunggakan iuran. Bapak ibu memang di sini Kemenkes partisipasi. Leadnya ada di kantor Menko, nanti kalau saya boleh BPJS bisa menjelaskan dengan lebih lengkap dibandingkan dengan Kemenkes,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Dalam paparannya, Budi menampilkan data peserta BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Ia menekankan besarnya angka peserta yang keluar atau berhenti dari kepesertaan.
Ia menjelaskan, jumlah peserta tidak aktif mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, jumlahnya masih berada di kisaran 49 juta peserta, sementara pada 2026 meningkat menjadi sekitar 63 juta peserta.
“Jumlahnya sekarang per 2026 hitung saja ada 63 jutaan ini mungkin masih yang tahun 2025 sekitar 49 jutaan. Nah tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi. Mutasinya itu mutasi keluar,” jelasnya.
Ia mengatakan, peserta tidak aktif akibat mutasi banyak terjadi pada kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berpindah ke segmen kepesertaan lain.
“Misalnya yang PBI, 16,9, itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori-kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain, sehingga dia tidak bayar iurannya. Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak,” ujar Budi.
Sementara itu, peserta PBPU Mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran jumlahnya juga cukup besar. “Kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar aja,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut terdapat peserta PBPU Mandiri yang tidak lagi aktif karena keluar dari kategori kepesertaan tersebut.
“Tapi kalau yang PBPU mandiri yang 1,7 nah artinya dia pindah keluar dari kategori itu sehingga dia berhenti membayar,” lanjut Budi.
Dari sisi keuangan, Budi menyebut total piutang iuran BPJS Kesehatan yang sulit tertagih mencapai puluhan triliun rupiah. “Nah total piutangnya, kalau diperbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada 26,47 T,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski secara jumlah orang peserta PBI yang menunggak paling banyak, nilai tunggakan terbesar justru berasal dari segmen PBPU Mandiri.
“Nah kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang PBPU Mandiri sebesar 22,2 triliun,” kata Budi.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan peserta dengan kelas iuran lebih tinggi mendominasi nilai tunggakan. “Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat yang gak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” katanya.
Terkait kebijakan penghapusan tunggakan iuran, Budi menyampaikan proses regulasinya hampir rampung dan saat ini berada di tahap akhir.
“Nah ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg (Sekretariat Negara) sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangani. Nah mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin lebih tepat teman-teman BPJS nanti yang bisa menceritakan,” pungkasnya.(Sumber)










