Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro terancam pidana penjara seumur hidup usai terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksima Rp12 miliar rupiah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).
Selain itu, AKBP Didik menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda kategori IV paling banyak Rp200 juta.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut Kapolres Bima Kota nonaktif Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro memiliki narkoba untuk dikonsumsi.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, mengatakan narkoba itu dititipkan kepada anak buah AKBP Didik.
“Dari tanggal 6 (Februari) dia (anak buah) ditelepon, ‘tolong ambil koper saya, amankan’. Cuma begitu saja,” ujar Zulkarnain di Jakarta, Minggu malam (15/2/2026).
Zulkarnain melanjutkan, narkoba sekoper tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh AKBP Didik.
“Untuk dipakai, konsumsi,” ucap Zulkarnain.
Selanjutnya dia juga mengungkapkan hasil tes terhadap AKBP Didik menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif,” ungkap Zulkarnain.(Sumber)











