Pemerintah Kota Solo menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik Keraton Kasunanan Solo Hadiningrat mulai Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan keterbatasan anggaran daerah, di tengah dinamika internal kepemimpinan Keraton.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Maretha Dinar Cahyono, mengatakan selama ini Pemkot menanggung lima rekening listrik Keraton yang dibayarkan langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Totalnya lebih dari Rp19 juta per bulan. Karena anggaran kami minim, sementara waktu pembayaran dihentikan,” ujarnya dikutip dari Inilahjateng, Selasa (3/3).
Menurut Maretha, pembiayaan listrik Keraton sebelumnya dialokasikan melalui APBD Kota Solo sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian cagar budaya dan penguatan destinasi wisata sejarah. Namun, pada tahun anggaran 2026, ruang fiskal Disbudpar semakin terbatas sehingga dilakukan penyesuaian prioritas belanja.
Pemkot berencana mengajukan tambahan anggaran pada Maret mendatang agar pembayaran listrik dapat kembali dilakukan mulai April 2026.
Penghentian sementara tersebut juga terjadi di tengah situasi dualisme kepemimpinan Keraton pascawafatnya Paku Buwono XIII pada November 2025. Sejumlah pihak mengklaim sebagai pemimpin sah, di antaranya KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo yang bergelar PB XIV, serta KGPH Panembahan Agung Tedjowulan.
Maretha tidak menampik bahwa kondisi internal tersebut turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Surat pemberitahuan penghentian pembayaran telah disampaikan kepada PLN, dengan tembusan kepada pihak-pihak internal Keraton. Meski demikian, tagihan listrik Januari 2026 disebut sudah terbayar, meski belum diketahui pihak yang melakukan pelunasan.
Kebijakan ini menempatkan Pemkot Solo pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki komitmen terhadap pelestarian warisan budaya. Di sisi lain, penggunaan anggaran publik tetap harus mempertimbangkan akuntabilitas dan prioritas belanja daerah.
Keputusan lanjutan pada April mendatang akan menjadi penentu arah kebijakan, apakah dukungan pembiayaan akan kembali diberikan, skemanya disesuaikan, atau operasional sepenuhnya diserahkan kepada internal Keraton.(Sumber)










