News  

Kapolrestabes Makassar Sebut Polisi Yang Tembak Remaja Hingga Tewas Itu Tak Sengaja

Kasus tewasnya seorang remaja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) karena tertembak oleh polisi hingga kini masih dalam penyelidikan Tim Propam Polda Sulsel.

Pelaku penembakan yakni, anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Proses hukum terhadap Iptu N sementara berjalan baik melalui jalur hukum maupun pemeriksaan kode etik oleh Propam,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan keterangan yang didapat, Arya menjelaskan kronologi tewasnya korban usai penembakan yang terjadi, Minggu (1/3/2026).

Peristiwa ini bermula saat sekelompok remaja melakukan perang menggunakan senjata mainan dengan kelompok lain. Waktu kejadian sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan Todopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulsel, Minggu (1/3/2026).

“Ada laporan warga, anak-anak muda sedang bermain tembak-tembakan (senjata mainan). Kemudian anggota datang (Iptu N) untuk membubarkan aksi yang memang sangat meresahkan masyarakat,” kata Arya.

Saat tiba di lokasi, Iptu N melihat remaja yang ikut aksi perang melakukan tindakan keras terhadap salah seorang pengguna jalan. Iptu N lalu turun dari mobil dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Kemudian mengamankan salah seorang remaja yang tidak lain adalah Bertrand. Namun korban malah meronta/berontak hingga pistol yang dipegang Iptu N tak sengaja meletus.

“Pistol yang masih dipegang Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” ungkap Arya.

Korban sempat dilarikan ke RS Grestelina Makassar kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Namun sayang, nyawa Bertrand tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara.

Usai kejadian, pihaknya langsung mengamankan Iptu N dan memeriksanya pada hari itu juga. Termasuk senjata api (senpi) yang digunakan juga ikut disita.

Arya memastikan pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tewasnya remaja sesuai proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi kami tegaskan tidak akan menutup-nutupi, saya minta seluruh masyarakat memantau perkembangannya, baik secara pidana juga secara kode etik,” pungkasnya.(Sumber)