News  

Wakil Kepala BGN Tegaskan Warga Posting Menu MBG di Medsos Takkan Dijerat UU ITE

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang menegaskan tidak melarang warga mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ke internet.

Karena menurutnya, unggahan ke media sosial itu justru membantu BGN dalam mengawasi pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).

“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG desa mana, daerah mana, kecamatan mana, kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti,” kata Nanik kepada para wartawan.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu memastikan pihaknya segera menindak SPPG yang terbukti tidak memenuhi prosedur dan ketentuan dalam proses pengolahan hingga penyajian MBG.

“Yang tidak benar menunya, kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” tegasnya.

Saat ini jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi secara nasional sudah mencapai 24 ribu lebih unit. Target pembentukan SPPG adalah 30 ribuan unit. Sementara saat ini pengawas SPPG di BGN hanya ada 70 orang.

“Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang 24 ribu,” katanya.

Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu memastikan bahwa BGN membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi program MBG.

“Tapi tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu (memviralkan lagi video lama) kan berarti punya tujuan-tujuan lain,” ujarnya.

Ia pun menepis kekhawatiran wartawan, jika seandainya warga yang meng-upload menu MBG yang tidak layak, justru dikenai pasal pencemaran nama baik dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, jerat undang-undang ITE hanya bisa diterapkan kalau yang diunggah adalah informasi hoaks. Tapi jika yang di-upload benar dan merupakan kenyataan, warga tak perlu khawatir.

Nanik lalu menjelaskan bahwa bujet makanan untuk MBG bukan Rp15 ribu, tapi Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Jika menu makanan itu memang jelek dan harganya di bawah budget yang sudah ditetapkan, lalu warga mengunggah dengan menyebutkan alamat yang jelas, hal itu bukan hoaks.

“Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoaks, pasti nggak kena UU ITE,” jelasnya.

Mantan jurnalis senior itu pun sempat mengomentari pertanyaan wartawan tentang adanya sekolah yang mengembalikan MBG karena menu tidak layak. Menurut Nanik, BGN mempersilakan jika ada sekolah yang tidak mau menerima MBG.

“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah,” ujarnya.

Jika sekolah itu menolak pengiriman MBG, mereka hanya perlu membuat surat pernyataan. “Yang penting buat surat pernyataan, ‘Kami menolak program MBG’. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG),” ucapnya.

Kepada wartawan, Nanik pun memastikan bahwa sekolah yang menolak menerima MBG tidak akan di-blacklist. “Lah, kok di-blacklist. Kan nggak ada kewajiban,” pungkasnya.(Sumber)