Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengharamkan praktik monopoli pasokan bahan baku pangan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan atau mitra yang bandel, apalagi yang berani memaksa Kepala SPPG hanya menerima barang dari satu-dua pintu, siap-siap kena sanksi “mati suri” alias suspend.
“Besok sampaikan pagi-pagi ke Mitra, atau kalau perlu malam ini juga, bahwa barusan bertemu dengan Ibu Waka yang galak banget. Kalau bilang disuspend, akan disuspend beneran. Minta 15 supplier. Bisa? Minggu ini harus berubah!” tegas Nanik dalam Rapat Koordinasi di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).
Dalam rapat yang dihadiri 326 pengelola dapur itu, ia mengungkap temuan 9 Kepala SPPG yang cuma punya supplier kurang dari 5 unit usaha. Padahal, Pasal 38 ayat 1 Perpres 115 tahun 2025 sudah memerintahkan pemberdayaan koperasi merah putih, koperasi desa, BUMdes, UMKM, petani langsung, peternak langsung, dan lain-lain usaha mikro. Aturan itu juga ada dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG.
Nanik mewajibkan setiap SPPG menggandeng minimal 15 supplier agar roda ekonomi di sekitar dapur bergerak. SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG. “SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan pangan,” kata Nanik.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu langsung memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Riau untuk menyikat habis praktik monopoli.
“Datangi mitranya, (lalu tanyakan) ‘dia mau saya suspend atau menambah (supplier).’ Saya kasih waktu satu minggu. Saya suspend, dengan waktu yang tidak tertentu, kalau dia (Mitra) tidak mencari 15 supplier. Artinya di (system keuangan) Maker harus ada 15 supplier,” ujarnya.
Bagi Nanik, variasi supplier adalah harga mati. Ia mencontohkan, pemasok tempe, tahu, ayam, hingga buah-buahan seperti salak dan jeruk harus berdiri sendiri-sendiri.
“Misalnya supplier tempe sendiri, supplier tahu sendiri, supplier ayam harus tidak hanya satu, harus bisa dua atau three, supplier daging sendiri, supplier telur sendiri, supplier buah sendiri. (Supplier) buah pun, buah salak, buah jeruk, semua harus sendiri-sendiri. Kalau jadi satu, kan nggak bener itu,” sentilnya.
Mitra boleh membina petani kecil, tapi tetap tidak boleh memonopoli. “Tapi tidak boleh memonopoli. Kalian ngerti monopoli, kan? Kalian jangan mau. Semua di sini nggak boleh diintervensi Mitra,” tegas Nanik.
Nanik juga mematahkan alasan klasik soal kerumitan administrasi yang sering dipakai mitra untuk memonopoli pasokan dengan dalih UMKM tidak punya NIB atau NPWP.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tidak perlu CV (Commanditaire Vennootschaap), tidak perlu PT (Perseroan Terbatas). Perpres 115 tidak mewajibkan NPWP, NIB! Faham? Kalau tidak memiliki NPWP, bisa pakai NPWP BGN. Sebab tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal, ekonomi rakyat. Yang penting mereka punya rekening,” tegasnya.
Dia menegaskan, bahan baku MBG harus diserap dari petani atau nelayan paling dekat dengan dapur. Jika di desa atau kecamatan setempat nihil, barulah melipir ke kabupaten lain.
“Yang kita mau di Kabupaten itu bisa mandiri,” pungkas Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.(Sumber)












