Pernyataan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah menempuh jalur restorative justice tidak serta-merta menutup potensi konsekuensi hukum lain. Pengacara Damai Hari Lubis menilai pengakuan tersebut justru dapat menimbulkan implikasi hukum baru.
Menurut Damai, permintaan maaf yang disampaikan Rismon kepada Jokowi memang dapat menjadi faktor yang meringankan dalam konteks penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut berpotensi memperkuat dugaan bahwa Rismon telah menyebarkan informasi yang tidak benar di ruang publik.
“Permintaan maaf dan pengakuan bersalah kepada pelapor memang dapat menjadi faktor yang meringankan. Tetapi secara hukum juga berimplikasi bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan kebohongan publik yang merugikan banyak pihak,” kata Damai dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Damai menjelaskan, dampak dari pernyataan tersebut bukan hanya terkait dengan pelapor dalam perkara yang berujung restorative justice, tetapi juga menyentuh pihak lain yang sebelumnya terseret polemik akibat pernyataan Rismon.
Ia menilai polemik yang berkembang sebelumnya telah memicu kerugian immateriil terhadap sejumlah pihak, termasuk organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta para anggotanya.
Menurutnya, sejumlah temuan atau pernyataan yang disampaikan Rismon sempat dijadikan salah satu referensi atau alat bukti oleh TPUA dalam berbagai laporan dan langkah hukum yang mereka tempuh.
“Akibat pengakuan tersebut, maka secara hukum bisa muncul konsekuensi baru. Ada pihak-pihak yang merasa dirugikan secara immateriil karena sebelumnya turut terseret polemik di ruang publik,” ujarnya.
Damai menyebut, dalam perspektif hukum terbuka kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur gugatan, baik secara perdata maupun pidana.
Ia mencontohkan sejumlah tokoh yang sebelumnya ikut terseret dalam polemik tersebut, seperti Eggi Sudjana, yang menurutnya sempat menjadi sasaran hujatan publik setelah munculnya kontroversi tersebut.
“Karena fakta hukumnya, mereka sempat menjadi sasaran serangan opini publik, padahal beberapa di antaranya telah mendapatkan SP-3. Maka secara hukum mereka berpotensi menggugat pihak yang dianggap menyebabkan kerugian tersebut,” kata Damai.
Dalam pandangannya, restorative justice memang menyelesaikan persoalan antara pelapor dan terlapor dalam suatu perkara pidana tertentu. Namun mekanisme itu tidak serta-merta menghapus kemungkinan munculnya perkara baru jika ada pihak lain yang merasa dirugikan.
Karena itu, Damai menilai polemik yang melibatkan Rismon belum sepenuhnya berakhir dari sisi hukum. Ia menegaskan bahwa konsekuensi lanjutan tetap dapat muncul jika pihak lain memilih menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik mereka.
“Restorative justice menyelesaikan satu perkara, tetapi tidak menutup kemungkinan munculnya gugatan baru dari pihak lain yang merasa dirugikan,” pungkasnya.












