Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian jasa pengamanan dalam pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan hasil pertambangan.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada para jurnalis.
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” kata Budi.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Perkembangan perkara ini kemudian berlanjut. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 6 Juni 2024, penyidik menyita 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selain itu, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai mencapai sekitar 5 dollar AS per metrik ton produksi.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.(Sumber)












