Sebuah kesepakatan dagang yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026 kini memicu kegaduhan di tanah air. Adalah Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebuah perjanjian resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang kini berada dalam bidikan kritik tajam Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, angkat bicara mengenai risiko besar yang membayangi industri media nasional akibat kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedaulatan informasi nasional tidak boleh digadaikan demi kepentingan perdagangan semata.
“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers melalui kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis dan menghasilkan jurnalisme berkualitas,” tegas Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Karpet Merah Modal Asing 100 Persen
Persoalan pertama muncul dari Pasal 2.28. Klausul ini ibarat menggelar karpet merah bagi investor asal Paman Sam untuk menguasai sektor penerbitan di Indonesia tanpa batasan kepemilikan alias hingga 100 persen.
Dewan Pers menilai aturan ini menabrak benteng legal yang sudah ada. Pasal 17 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas membatasi modal asing maksimal hanya 20 persen. Begitu pula UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang asing menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan media lokal.
Jika pasal ini dipaksakan, bukan tidak mungkin narasi publik kita di masa depan bakal disetir sepenuhnya oleh kepentingan korporasi global.
Pelemahan Perpres Publisher Rights
Ganjalan kedua yang tak kalah pelik ada pada Pasal 3.3. Isinya meminta pemerintah Indonesia untuk ‘menahan diri’ dari mewajibkan platform digital asal Amerika (seperti Google, Meta, dkk) untuk memberikan lisensi berbayar atau bagi hasil dengan media lokal.
Padahal, Indonesia baru saja memperkuat posisi media lewat Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital. Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa regulasi tersebut dibuat justru untuk melindungi ekosistem jurnalisme domestik dari dominasi raksasa digital.
“Pemerintah sebaiknya mencabut pasal-pasal yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers dan Perpres pendukung jurnalisme berkualitas agar pers kita tetap terlindungi dari segala bentuk pelemahan fungsi,” tambahnya.
Rekomendasi Tegas Dewan Pers
Menyikapi hal ini, Dewan Pers mengeluarkan dua tuntutan utama kepada pemerintah:
Cabut klausul kepemilikan saham asing 100 persen di sektor penerbitan karena bertentangan dengan UU Penyiaran dan UU Pers.
Batalkan Pasal 3.3 agar Perpres Publisher Rights tetap memiliki taring dalam mengatur pembagian keuntungan yang adil antara platform digital dan perusahaan pers.
Dunia memang sedang berubah, namun kedaulatan atas informasi tetap harus menjadi harga mati. Jangan sampai karena mengejar angka-angka perdagangan bilateral, kita justru kehilangan suara bangsa sendiri dan membiarkan pilar keempat demokrasi kita keropos dari dalam.(Sumber)












