Polda Metro Jaya menangkap dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait surat perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Senin (9/3/2026) di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan penanganan, tersangka melarikan diri dan diamankan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Budi, saat ini keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama sdri IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026. Dan saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial IM dan DSD yang diketahui berperan sebagai bendahara.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2026).
Budi menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan salah satu kementerian kepada Polda Metro Jaya. Dugaan penyimpangan terjadi pada periode 2020 hingga 2024 dan terungkap setelah adanya hasil audit BPKP DKI.
“Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Ada kiriman hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” jelas Budi.
Setelah dilakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta audit lanjutan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
“Jadi proses ini masih berjalan, saat sekarang kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” terangnya.
Terkait isu adanya penyidik yang meminta uang Rp5 miliar kepada tersangka, Budi menegaskan tudingan tersebut tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan internal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan. Artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Kami pernah menyampaikan pada rekan-rekan media, sebagai kontrol sosial. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka. Jadi penyidik, proses penyidikan masih tetap terus berjalan,” sambungnya.(Sumber)











