Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam keputusan itu, kuota haji tambahan dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang diterbitkan pada akhir Desember 2023.
“Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi 50 persen (10.000) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000) untuk haji khusus,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Namun, menurut dia, keputusan tersebut tidak disebarluaskan secara luas di lingkungan Kementerian Agama.
“Namun, keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, hanya orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” sambungnya.
KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat (2) yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
“Kesepakatan juga tidak sesuai dengan hasil Rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada tanggal 27 November 2023,” tutur Asep.
Dalam rapat panitia kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama sebelumnya telah menyepakati anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan dasar perhitungan kuota haji sebanyak 241.000 orang, termasuk kuota tambahan.
Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 221.720 orang atau sekitar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebanyak 19.280 orang atau sekitar 8 persen.
Dalam rapat yang sama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga menyatakan kesanggupan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan skema pembagian kuota tersebut.(Sumber)












