Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, kasus tersebut menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Iwan mencatat sedikitnya 10 kepala daerah telah terjaring OTT KPK. Fenomena ini dinilai menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam sistem politik, terutama terkait proses kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Menurut dia, meskipun sejumlah kepala daerah telah mengikuti program retret yang diselenggarakan pemerintah pusat, potensi terjadinya tindak pidana korupsi tetap terbuka.
“Saya ingin menyoroti sistem kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah (cakada) oleh partai politik (parpol), kultur serta biaya politik selangit. Pertama, sistem dan proses kaderisasi yang di parpol yang tidak berjalan maksimal menurut saya menjadi salah satu faktor penyebab, banyaknya kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Iwan dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, dikutip Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus calon kepala daerah yang direkomendasikan oleh partai politik pada pemilihan kepala daerah langsung belum melalui proses kaderisasi yang matang. Hal itu terutama terkait pembentukan karakter kepemimpinan yang didasarkan pada kapasitas intelektual, wawasan kebangsaan, serta integritas yang teruji.
“Seringkali, para cakada yang direkomendasi oleh parpol dalam pilkada langsung, belum atau tidak menjalankan proses perkaderan yang matang, terutama terkait pembentukan karakter kepemimpinan yang berdasarkan kapasitas intelektual yang mumpuni, wawasan kebangsaan yang matang dan integritas yang teruji,” ujarnya.
Ia menilai apabila proses kaderisasi dilakukan dengan baik dan para calon kepala daerah telah melalui tahapan tersebut secara matang, potensi terjadinya korupsi bisa diminimalkan.
“Saya kira kalau cakada yang direkomensasi parpol sudah matang dan lulus dari hal itu, mungkin korupsi bisa diminimalisir,” katanya.
Selain persoalan kaderisasi, Iwan juga menyoroti mekanisme rekrutmen calon kepala daerah di partai politik yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip meritokrasi dan demokrasi internal.
Ia menilai pada Pilkada 2024, banyak calon kepala daerah yang memperoleh rekomendasi partai bukan karena kapasitas intelektual atau integritas, melainkan lebih dipengaruhi faktor popularitas, elektabilitas, hingga kekuatan finansial.
“Parpol, semata-mata hanya melihat tingkat popularitas, elektabilitas dan isi tas dari calon kandidat. Memang soal popularitas dan elektabilitas itu adalah faktor penting juga, namun mengabaikan standar kematangan kader, intelektualitas dan integritas itu yang justru menjadi bom waktu. Karena kalau standar itu tidak dipenuhi, maka meskipun peluang kemenangannya besar, namun tidak ada gunanya kalau di kemudian hari cakada yang terpilih itu justru jadi sasaran OTT KPK,” tuturnya.
Advertisement
Faktor lain yang turut berkontribusi terhadap potensi korupsi kepala daerah, lanjut Iwan, adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pilkada. Ia menyebut biaya tersebut sudah muncul sejak tahap pencalonan hingga masa kampanye.
Pada tahap awal pencalonan, bakal calon kepala daerah disebut harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh rekomendasi partai politik. Dalam sejumlah kasus, nilainya bahkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
“Praktik jual beli rekomendasi banyak terjadi dalam menentukan calon, sehingga mengabaikan kapasitas dan integritas sebagai faktor utama. Masalah biaya politik tidak berhenti pada tahap pencalonan atau prakandidasi. Beban pengeluaran semakin besar ketika memasuki masa kampanye. Pada tahap ini calon harus mengeluarkan biaya politik yang cukup besar, untuk biaya saksi, biaya kampanye, sembako dan serangan fajar,” jelas Iwan.
Besaran biaya kampanye, kata dia, juga sangat bergantung pada level dan wilayah kontestasi. Untuk pemilihan di tingkat kabupaten atau kota, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar atau bahkan lebih. Sementara pada pemilihan gubernur, angkanya bisa mencapai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.
“Inilah kemudian yang menyebabkan banyak kepala daerah terjaring OTT KPK, ditangkap kejaksaan dan kepolisian karena korupsi. Tekanan untuk mengembalikan biaya politik menjadi faktor utama,” jelasnya.
Menurut Iwan, kondisi tersebut membuat partai politik kerap terjebak pada kepentingan untuk memenangkan kontestasi, sehingga lebih memilih kandidat yang memiliki kekuatan finansial besar.
Pada akhirnya, praktik tersebut berujung pada risiko korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Beberapa hal yang saya ulas di atas bermuara pada pilkada langsung, yang kalau dilihat sistemnya yang membuka peluang pada praktek politik uang, biaya politik yang mahal dan transaksional,” pungkasnya.(Sumber)












