News  

Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Jelang Lebaran, Warung Nasi Goreng di Purwakarta Jadi Markas

Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di Purwakarta, Jawa Barat, menjelang Lebaran. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan seri tahun produksi 2016.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menyasar sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Di lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai perangkat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” ucap Arsya.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, pewarna, serta alat pemotong uang palsu. Polisi juga mengamankan uang palsu yang diduga telah siap diedarkan.

Arsya menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah menjelang momen Lebaran.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(Sumber)