Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan keluarga untuk menjadikan tersangka kasus alokasi kuota haji, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
KPK menyatakan pengalihan jadi tahanan rumah itu hanya sementara, dan dipastikan bukan karena kondisi kesehatan Yaqut. Adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu sebelumnya diberitakan sudah keluar dari KPK untuk menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu.
Membantah ada pengistimewaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan semua pihak sebetulnya bisa mengajukan jadi tahanan rumah.
“Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.
Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Keluarnya Yaqut dari rutan KPk demi jadi tahanan rumah itu mulanya ‘dibongkar’ istri tersangka korupsi pemerasan,eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Hal itu disampaikan Silvia menjawa pertanyaan wartawan usai menjenguk suaminya yang berada dalam tahanan KPK.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya suaminya saja di dalam rutan KPK yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya(Sumber)











