Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan terkait dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus korupsi yang menjerat Samin Tan.
Menurut Hari, pernyataan Dirdik Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi yang menyebut adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara namun belum mengungkap identitasnya justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Kenapa persoalan hukum dibuat seperti teka-teki, seperti ‘tebak-tebak buah manggis’? Ini berpotensi menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujar Hari dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
Ia menyoroti beredarnya inisial nama “K” dan “MS” yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Menurutnya, kondisi ini harus segera diklarifikasi oleh penyidik agar tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Hari juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak memberi kesan adanya ruang negosiasi. Terlebih, pernyataan terkait keterlibatan pihak lain sudah disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada 28 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga terlibat dalam praktik korupsi tambang PT AKT di Kalimantan Tengah, termasuk aktivitas penambangan ilegal yang disebut berlangsung hingga tahun 2025.
“Kalau alat bukti sudah cukup, maka Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan siapa saja penyelenggara negara yang terlibat. Jangan dibiarkan publik berspekulasi,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan mengutip peribahasa, “Jangan ada dusta di antara kita,” sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum menjaga transparansi dan kepercayaan publik dalam penanganan kasus korupsi.











