Mantan aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. Jaksa punya sejumlah alasan yang memberatkan di balik tuntutan tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), Jaksa mengatakan salah satu hal yang memberatkan ialah rekam jejak Ammar Zoni di kasus peredaran narkoba.
Praktis, kasus yang membelenggunya saat ini merupakan catatan pidana ketiga yang dijalani Ammar.
“Terdakwa Ammar Zoni pernah dihukum selama tiga kali berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat terkait narkotika,” kata Jaksa.
Selain itu, tindakan Ammar Zoni dan lima terdakwa dianggap meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda.
“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, hal lain yang memberatkan ialah Ammar tidak mengakui perbuatannya. Ditambah ia juga kerap kali berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ujar jaksa.
Sebelumnya selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.
Dalam perkara yang sama, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara. Sementara itu, Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Selain pidana badan, kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa menilai keenam terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.(Sumber)












