Aktivis politik Yusuf Blegur menilai pandangan yang disampaikan oleh Saiful Mujani terkait kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi.
Menurut Yusuf Blegur, sebagai seorang akademisi dan intelektual, Saiful Mujani memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kesadaran kritis terhadap jalannya pemerintahan. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat, baik melalui jalur konstitusional maupun ekstra-parlementer, merupakan bagian dari hak warga negara dalam sistem demokrasi.
“Seorang ilmuwan memang seharusnya mampu menyuarakan kesadaran kritis dan makna, termasuk menyampaikan aspirasi rakyat terkait persoalan ketatanegaraan dan pemerintahan,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menyoroti reaksi sejumlah pihak yang menuding pernyataan tersebut sebagai bentuk makar. Menurutnya, tuduhan tersebut terkesan berlebihan dan justru mencerminkan upaya untuk mereduksi kualitas intelektual serta membungkam kritik.
“Respons yang muncul dari pihak-pihak yang beririsan dengan kekuasaan terlihat seperti manuver untuk menjilat kekuasaan, sekaligus mengingkari tradisi intelektual yang sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusuf menilai bahwa pelabelan makar terhadap kritik warga negara dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Ia mempertanyakan mengapa suara kritis justru disudutkan, sementara berbagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan kerap luput dari perhatian.
Dalam pernyataannya, ia menyinggung dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan, mulai dari korupsi, kriminalisasi, hingga kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat. Ia bahkan menyebut adanya kecenderungan praktik yang mengarah pada “state organized crime” oleh oknum pemangku kepentingan publik.
“Jika kritik dianggap makar, lalu bagaimana dengan perilaku pejabat yang diduga melakukan abuse of power, korupsi, atau kebijakan manipulatif yang memiskinkan rakyat?” tegasnya.
Yusuf menekankan bahwa dalam negara demokrasi, ruang kritik harus dijaga dan tidak boleh dibungkam dengan stigma atau kriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat, sehingga suara publik harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Pernyataan ini menambah panjang daftar perdebatan publik terkait batas antara kritik dan tindakan yang dianggap melawan negara, di tengah dinamika politik nasional yang semakin menghangat.












