Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan alias makar. Dua laporan itu, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Kedua laporan peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu, 11 April 2026.
Budi mengatakan, tidak semua laporan dari masyarakat akan berujung pada proses pidana. Jika tak ditemukan unsur pidana, maka laporan itu akan langsung dihentikan.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti berkaitan tentang pidana. Ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau masyarakaat untuk tidak membawa perkara ini ke ranah isu politik, terlebih membenterkannya ke ranah isu SARA.
“Kami mengajak untuk kita sama-sama bijak tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, dan politik,” ucapnya. (Sumber)












