News  

Firman Tendry: Pemakzulan Presiden Melalui Prosedur Berpotensi Sumbat Aspirasi dan Picu Krisis Legitimasi

Firman Tendry Masengi (IST)

Wacana pemakzulan dalam sistem demokrasi modern kembali menjadi sorotan. Advokat dan kolumnis hukum, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa isu pemakzulan tidak bisa dipandang semata sebagai prosedur hukum formal, melainkan sebagai pertarungan antara legalitas konstitusional dan legitimasi rakyat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Firman menyebut bahwa ketika kekuasaan mulai dipertanyakan, yang diuji bukan hanya teks konstitusi, tetapi juga sejauh mana pemerintahan masih mencerminkan kehendak publik.

“Pemakzulan tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme prosedural. Ia adalah titik temu antara hukum dan legitimasi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Firman, dalam praktiknya, diskursus pemakzulan kerap memicu polarisasi antara dua kubu: kelompok yang menekankan pentingnya legalisme formal, dan pihak yang mengedepankan kedaulatan rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan.

Kelompok pertama, lanjutnya, menilai bahwa pemakzulan harus mengikuti mekanisme ketat sebagaimana diatur dalam konstitusi, seperti melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi. Pandangan ini dianggap penting sebagai “pagar rasional” agar praktik demokrasi tidak terjerumus ke dalam populisme.

Namun di sisi lain, Firman mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu kaku terhadap prosedur justru berpotensi menyumbat aspirasi publik dan memicu krisis legitimasi.

Ia menekankan bahwa konstitusionalitas seharusnya dipahami sebagai kesatuan antara legalitas teks dan realitas sosiopolitik yang hidup di masyarakat.

Lebih jauh, Firman mengurai bahwa dalam kondisi ketika kepercayaan publik merosot, institusi pengawas melemah, dan muncul persepsi dominasi oligarki, hukum berisiko kehilangan daya keadilannya. Dalam situasi seperti itu, protes rakyat dapat bertransformasi menjadi instrumen korektif yang sah secara moral.

Mengutip pemikiran John Locke, ia menyebut bahwa kekuasaan negara adalah amanah yang dapat kembali ke rakyat ketika terjadi pelanggaran kepercayaan. Konsep ini dikenal sebagai reversion of power.

Firman juga merujuk pada teori Hans Kelsen tentang Grundnorm, yang membuka kemungkinan perubahan norma dasar melalui konsensus sosial baru, serta gagasan Jean-Jacques Rousseau mengenai volonté générale atau kehendak umum.

“Ketika hukum tidak lagi mencerminkan kehendak umum, maka ia kehilangan daya ikatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sejarah global menunjukkan bagaimana legitimasi moral dapat melampaui prosedur formal, seperti dalam Revolusi EDSA dan krisis politik di Sri Lanka pada 2022. Indonesia sendiri memiliki preseden melalui Reformasi 1998.

Dalam konteks tersebut, Firman mengingatkan pentingnya membedakan antara tindakan inkonstitusional dan ekstra-konstitusional. Ia menilai, tidak semua gerakan di luar prosedur formal dapat serta-merta dilabeli sebagai makar.

“Ekstra-konstitusional bukan berarti anti-konstitusi. Dalam kondisi tertentu, ia justru bertujuan menyelamatkan substansi demokrasi,” jelasnya.

Firman juga mengkritik kecenderungan negara yang menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik. Menurutnya, kriminalisasi terhadap pendapat justru mencerminkan kemunduran demokrasi.

Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan pembatasan prosedural.

“Demokrasi tidak boleh dirusak oleh legalisme kaku, tetapi juga tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mobilisasi massa tanpa arah,” ujarnya.

Sebagai penutup, Firman menekankan bahwa keberlanjutan negara hukum bergantung pada kemampuan menyelaraskan hukum dengan rasa keadilan masyarakat.

“Ketika hukum berpijak pada keadilan dan rakyat bergerak dalam kesadaran konstitusional, maka perubahan—bahkan yang paling radikal sekalipun—akan tetap berada dalam orbit demokrasi yang sah, rasional, dan beradab,” pungkasnya.