News  

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp. 25 Triliub per Tahun, Setara 1,7 Juta Beasiswa KIP dan Kuliah

Peredaran rokok ilegal merugikan negara hingga Rp 25 triliun per tahun, setara dengan pembiayaan 350.000 tahun masa kerja dokter di layanan primer atau tambahan 1,7 juta beasiswa kuliah nasional.

Angka itu bukan sekadar proyeksi. Sepanjang 2025, jumlah batang rokok ilegal yang ditindak melonjak dari 792 juta menjadi 1,5 miliar batang—naik 77,3 persen dibanding 2024. Namun penindakan itu belum menyentuh seluruh volume yang beredar.

“Meskipun sepanjang tahun 2025 pihaknya mencatat adanya 1,4 miliar batang rokok ilegal yang ditindak, masih ada belasan miliar rokok ilegal yang beredar,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (11/4).

Lembaga think-tank Center for Market Education (CME) berbasis di Kuala Lumpur mencatat rokok ilegal telah menguasai sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Potensi penerimaan yang hilang setara 14 persen dari total belanja kesehatan nasional dan hampir 4 persen dari anggaran pendidikan.

“Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting untuk menjadi perhatian, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong jika dana tersebut berhasil diselamatkan” ujar Chief Executive Officer (CEO) CME Carmelo Ferlito.

Kehilangan ini terasa berat di tengah tekanan fiskal yang nyata. BPJS Kesehatan memperingatkan potensi defisit Rp 20 triliun akibat lonjakan klaim dan perluasan penerima manfaat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan menjangkau 82,9 juta penerima pada 2026 dengan kebutuhan anggaran masif.

Jika kebocoran itu tertutup, dana Rp 25 triliun secara teoritis bisa menopang jutaan tambahan penerima MBG atau memperkuat distribusi di lapangan.

Di sektor pendidikan, angka itu cukup untuk menambah 1,7 hingga 1,8 juta beasiswa KIP-Kuliah selama satu tahun.

Pemerintah sendiri menetapkan APBN 2026 sebesar Rp 3.786,5 triliun dengan proyeksi defisit 2,48 persen terhadap PDB—lebih rendah dari proyeksi 2025 sebesar 2,78 persen. Presiden Prabowo mewajibkan defisit dijaga di bawah 3 persen.

Kementerian Keuangan telah mendistribusikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 3,28 triliun hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Kebocoran dari rokok ilegal membuat potensi penerimaan cukai tembakau belum termanfaatkan optimal.(Sumber)