News  

Ngeri, Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Rp121 Miliar di Kemenag

Dinamika di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat ramai diperbincangkan, kini sorotan mengarah pada dua proyek konstruksi bernilai total hampir Rp121 miliar yang proses penetapan pemenangnya memunculkan sejumlah pertanyaan.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas ucapannya terkait zakat. Melalui akun resmi Kemenag RI, ia menegaskan bahwa zakat merupakan fardhu ‘ain atau kewajiban utama bagi umat Islam. Namun belum reda polemik tersebut, isu baru muncul terkait tata kelola proyek besar di kementerian yang dipimpinnya.

Berdasarkan penelusuran investigatif yang mengutip pelitanusantara.com, terdapat pertanyaan seputar proses evaluasi dan penetapan pemenang dalam dua proyek konstruksi yang berada di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek yang besar dan waktu penetapan yang berdekatan menjadi titik perhatian.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap adanya dugaan peran pihak tertentu dalam proses teknis pengadaan. Nama Wildan disebut-sebut sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas), Rida Cameli.

“Yang bergerak di lapangan Wildan, disebut sebagai kaki tangan Kabag Barjas Rida Cameli,” ujar sumber tersebut.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut. Identitas narasumber juga belum diungkap demi alasan keamanan.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, proyek dengan nilai di atas Rp50 miliar umumnya melewati tahapan evaluasi ketat. Mulai dari verifikasi dokumen kualifikasi, rekam jejak pekerjaan sejenis, ketersediaan tenaga ahli inti, dukungan peralatan utama, hingga analisis kesehatan keuangan perusahaan peserta tender.

Sumber lain berinisial AW yang memahami mekanisme pengadaan menjelaskan bahwa secara regulasi, satu perusahaan memenangkan dua proyek sekaligus bukanlah pelanggaran.

“Secara aturan boleh saja. Yang penting adalah pembuktian kapasitasnya. Apakah personel dan peralatannya benar-benar cukup jika proyek berjalan bersamaan?” ujarnya.

Menurutnya, persoalan krusial bukan semata legalitas formal, melainkan kesiapan operasional riil ketika proyek lintas provinsi dijalankan dalam waktu hampir bersamaan. Risiko keterlambatan, pembengkakan biaya, serta efektivitas pengawasan menjadi variabel penting dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah.

Seorang pengamat kebijakan publik yang dimintai pendapat menilai bahwa kasus seperti ini sensitif karena menyentuh aspek persepsi independensi.

“Legalitas administratif bisa saja terpenuhi. Tetapi publik juga melihat aspek etika dan independensi proses. Keterbukaan dokumen evaluasi, berita acara pembuktian kualifikasi, serta mekanisme mitigasi konflik kepentingan sangat penting untuk menjaga kepercayaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama maupun perusahaan pelaksana terkait detail mekanisme evaluasi, uji kapasitas teknis, serta proses penetapan pemenang dua proyek tersebut, termasuk konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.

Dalam sistem pengawasan anggaran negara, klarifikasi terbuka dan audit bukanlah bentuk tudingan, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas publik. Transparansi diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola dalam koridor kompetisi yang sehat dan bebas dari potensi benturan kepentingan.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka Rp121 miliar, melainkan kredibilitas tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadaan pemerintah.