Politisi Golkar Ini Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Suap DAK Lampung Tengah

Pelapor Politisi Golkar ke MKD

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan (MKD).

Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pelaporan KAKI itu diwakilkan Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

“Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia, melaporkan terkait adanya dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Azis Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” kata anggota PAPD Agus Rihat Manalu di gedung DPR, (13/1/2020).

Agus meminta MKD segera memeriksa Azis. Menurut dia, perilaku Azis sama sekali tidak mencerminkan integritas yang seharusnya dimiliki anggota dewan sebagai wakil rakyat.

“Kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik,” tuturnya.

Selain itu, Agus meminta MKD memanggil eks Bupati Lampung Tengah Mustofa. Menurut dia, Mustofa mengaku bahwa Azis meminta fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

“Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustofa atas pengakuannya, karena Saudara Mustofa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8 persen. Harapan kami supaya proses ini berlanjut,” kata Agus.

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan pihaknya akan bekerja secara transparan.

Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal pelaporan tersebut. “Kami selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang substansi perkara yang diperiksa,” kata Habiburokhman.

“Monggo dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, KAKI sendiri telah melaporkan Azis atas kasus yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/1/2020).

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Banggar DPR.

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta pelapor tak asal mengembangkan isu. Ia mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KAKI.

“Saya kira kalau memang tidak punya bukti yang cukup, lalu hanya mengembangkan isu politik, jangan dikembangkan lah,” kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Kendati demikian, dia mempersilakan agar laporan itu diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, Doli mengingatkan soal asas praduga tak bersalah. “Jadi ya silakan buktikan saja. Kan kita punya mekanisme hukum. Silakan saja,” ujarnya. {kompas}